oleh

BKPSDM Bantaeng Jadwalkan Sidang Disiplin PNS Terhadap Oknum Guru Nurhayati

BANTAENG, Sulsel, Lidik News – Kasus dugaan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh Oknum Guru Nurhayati akhirnya diseriusi oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng.

Setelah melalui Disposisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Wahab, SE.M.Si ke pihak BKPSDM untuk menindak lanjuti, maka dibentuklah Tim Ad Hoc seperti yang disampaikan oleh Kaban BKPSDM Muhammad Arif, S.Sos,MM beberapa waktu lalu, bahwa telah membentuk Tim Ad Hoc bersama Inspektorat, Bagian Hukum dan Dinas Pendidikan untuk memproses Oknum Guru tersebut.

Adapun menurut Muhammad Arif, ketika dihubungi awak media mengatakan bahwa proses yang dilakukan sudah sampai ke jadwal persidangan. “Dijadwalkan Sidangx dl,” ketiknya melalui balasan Aplikasi Whats Up, Rabu (05/02/2025).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) PSDM Ibu Nunung juga mengungkapkan bahwa kasus tentang dugaan pelnggaran Oknum Guru Nurhayati masih dalam proses pembuatan Surat Keputusan (SK) dari Tim Pemeriksa. “Sementara msh proses SK tim pemeriksa pak🙏,” balas singkat Kepala Bidang Ibu Nunung juga melalui Aplikasi Whats Up nya.

Seperti diketahui, Oknum Guru Nurhayati, S.Pd disinyalir kuat telah melakukan pelanggaran Disiplin PNS seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan melakukan perjalanan keluar Negeri tanpa mengikuti prosedur yang sebenarnya. Parahnya lagi ada dugaan kuat surat Cuti dibuat secara melawan hukum dengan direkayasa.

Tak hanya itu, disinyalir kuat, bahwa Nurhayati melakukan perjalanan keluar Negeri dua kali dalam setahun selama dua tahun berturut – turut, yakni pada tahun 2023 dan 2024, dengan alasan mendampingi Jamaah yang Umroh melalui Travel usaha pribadinya.(***)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *