oleh

Cabuli Dua Anak Tetangga Sekaligus, Polisi Ringkus Pria Asal Simpang Pematang Mesuji

LAMPUNG, Lidik – Pelaku pencabulan dua anak di bawah umur berhasil diamankan Team Tekab 308 Presisi bersama Anggota Unit PPA Polres Mesuji, Polda Lampung.

Pelaku berinisial PD (50) warga Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Tersangka diamankan karena mencabuli anak di bawah umur dua anak sekaligus berinisial ANA alias WW dan WA yang tidak lain adalah tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian Rizki STK, SIk, MSi, mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

IPTU Fajrian menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah korban WW. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Team Tekab 308 Presisi bersama Anggota Unit PPA pun bergerak untuk mencari keberadaannya.

Anggota Sat Reskrim Polda Lampung berhasil mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Lalu Team berhasil mengamankan dan mengintrogasinya.

Setelah diintrogasi pelaku pun mengakui mencabuli kedua korban tersebut. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Fajrian.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *