oleh

Hendrik Warokka: Pemkot Manado Menyediakan Tenda Membrane Bagi Penjual dan Pecinta Kuliner Tradisional

MANADO, Lidik News – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, maka pemerintah kota Manado menyediakan sarana dan prasarana yang dapan membangkitkan semangat serta kemudahan dalam menunjang usaha masyarakat khusus IKM/UMKM. Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Dan Perindustrian (Perindag) Kota Manado, Hendrik Warokka saat dihubungi via ponsel, Kamis (08/12/2022).

Baca juga: Hendra Jacob Minta Tim Kadiv Propam Turun Lidik Oknum Polisi Polda Sulut yang Diduga Terima Upeti

Menurut Hendrik, tujuan pembangunan ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya bagi para pelaku usaha kecil menengah yang ada di kota Manado.

“Salah satu yakni pembangunan fasilitas bagi penjual dan pecinta kuliner tradisional dengan nuansa pinggir laut,” kata Hendrik.

Baca juga: Di Kantor BPJN XV, Pemprov Sulawesi Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti PU ke-77

Dia mengatakan, ada syarat yang ingin menempati fasilitas tenda Membrane untuk bagi penjual dan pecinta kuliner tradisional.

“Syaratnya KTP dan KK Manado, Memiliki NIB, Telah dan sedang menjalankan Kegiatan Usaha, Pas Foto 4×6, serta permohonan dilampirkan dengan foto usaha dan pernyataan,” tutup Hendrik.

Baca juga: Hendro Satrio: BPJN Sulut Mengupayakan Semua Proyek 2022 Selesai Akhir Tahun ini

Disamping itu, PPK pembangunan fasilitas tenda membrane, Ir. Ikra Rumiki mengatakan, tenda membrane ini dibangun dengan total anggaran Rp. 2.414.398.300 yang telah ditandatangani kontrak pada bulan Mei 2022 lalu oleh CV Mitra Karya.

“Adapun sumber dana APBD Manado dikerjakan selama 120 hari kerja, jadi seharusnya sudah akan selesai. Akan tetapi karena ada kendala masalah keinginan warga sekitar lokasi yang menghendaki skala prioritas sesuai dengan apa yang dibutuhkan yaitu pembangunan pemecah ombak yang berfungsi juga sebagai tambatan perahu maka pelaksanaanya molor dua bulan sesudah kontrak ditandatangani,” kata Ikra.

Baca juga: Tender Pembangunan Lintasan Atletik dan Lampu Stadion Diduga Sarat Intervensi Dan Intimidasi

Lanjut Ikra, mengantisipasi waktu pelaksanaan yang akan lewat maka telah dibuat adendum penambahan waktu.

“Kebijakan ini kami ambil sesudah melewati beberapa kali pertemuan dengan warga sebagai keterwakilan dan pemerintah setempat yakni lurah Bitung Karangria dan camat Tuminting”, tutup Ikra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *