oleh

Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan, 20 Polisi Diduga Langgar Etik

MALANG, Lidik News – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur baru-baru ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (07/10/2022).

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca juga: Kerusuhan di Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 129 Orang Tewas Hingga Disorot Media Inggris

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni, enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *