oleh

Sejumlah Mantan Walikota Manado Diperiksa Kejati Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Air Manado

MANADO, Lidik News – Sejumlah Mantan Wali Kota Manado Diperiksa Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Air Manado, informasi yang didapat Lidik News, ada tiga mantan Wali Kota yang diperiksa Kejati Sulut.

Tiga mantan Wali Kota yang diperiksa Kejati Sulut adalah Jimmy Rimba Rogi, Wempie Fredrik dan GS Vicky Lumentut.

Mereka diduga mengetahui proses kerja sama pengelolaan yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado tersebut dengan PT Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD), milik investor Belanda.

Kerjasama badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Manado dengan perusahaan Belanda ini sudah terjalin sejak tahun 2005 tepatnya pada bulan oktober. Kerja sama itu belakangan melahirkan PT Air Manado.

Inisiasi kerja sama ini terjalin mulai pada masa pemerintahan Wempie Frederik. Kemudian, pemerintahan Jimmy Rimba Rogi yang menggantikan Wempie mewujudkan kerja sama tersebut dengan pembentukan PT Air Manado pada 15 Januari 2007.

PT Air Manado mengambil alih karyawan, aset dan hutang PDAM. Meski begitu, PDAM tetap berdiri secara kelembagaan yang didukung oleh peraturan daerah.

Sementara pemerintah Vicky Lumentut turut menjalankan operasional PT Air selama 10 tahun.

Pada Kamis (20/10/2022) siang, penyidik Kejati Sulut memanggil Jimmy Rimba Rogi untuk menggali keterangan darinya.

“Mantan Wali Kota lainnya juga diperiksa,” ujar sumber pada Jumat (21/10/2022).

Sumber tidak memberi tahu kapan pemeriksaan terhadap Wempie dan Vicky Lumentut. Terkait potensi akan adanya tersangka lain, ia juga tidak memastikan.

“Kita lihat perkembangannya, paling tidak kasus ini sudah menjerat sejumlah mantan pejabat,” kata dia.

Sebelumnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500 juta dari rekening bersama (account escroll) PT Air Manado.

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

“Tindakan Penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkaa atas nama tersangka HHCR alias Hanny dan kawan-kawan serta upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” jelasnya Jumat (21/10/2022).

Barang bukti uang tunai tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Charis Immanuel Ganap, untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang.

Dalam kasus ini, Kejati Sulut telah menahan mantan Kepala PDAM HHCR alias Hanny (69) dan mantan Ketua DPRD FJR alias Ferro.

Tersangka Hanny diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama. Ia menjabat sejak 22 Oktober 2005.

Hanny dianggap berperan besar dalam kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air tahun 2006 hingga 2021.
Pasalnya, ia menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanta.

Di mana akibat kerja sama tersebut, seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN serta hibah pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta yakni PT Air Manado.

Sementara Ferro, dianggap bertanggung jawab , karena sebagai Ketua DPRD Manado 2004 – 2009, turut menyetujui kerja sama tersebut.

Theodorus Rumampuk sebelumnya mengatakan, potensi bertambahkan tersangka dalam kasus ini masih terbuka karena Kejati Sulut masih terus melakukan pemeriksaan.

“Kalau bukti-buktinya kua, maka bisa saja nanti akan ada tersangka baru,” tutup dia.

Kejati Sulut menaksir, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 55,9 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *