oleh

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Sulut Siap Bereaksi bagi Pelanggar Lalu Lintas

MANADO, Lidik News – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran kembali akan memberlakuan tilang manual kepada pelanggar lalulintas. Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Rachmad Sanusi, Selasa (23/05/2023) di Manado.

Menurut Rachmad, berdasarkan masukan dari masyarakat terkait pelanggaran lalulintas yang marak dan kadang tak terjangkau oleh kamera ETLE.

“Polda Sulut akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pelanggar lalulintas yang kasat mata. Tilang manual ini diberlakukan khususnya untuk daerah-daerah yang tidak tercover oleh ETLE dan pelanggaran yang kasat mata,” kata Rachmad.

Lanjut Rachmad, tilang manual ini difokuskan ke pengemudi yang secara kasat mata melanggar aturan berlalulintas.

“Diantaranya kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau nomor palsu, knalpot brong (bising), berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, pengendara yang menggunakan handphone, pengendara mabuk, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan kendaraan overload atau overdimensi,” kata Rachmad.

Dijelaskan Rachmad, Ditlantas Polda Sulut, kini sedang mengoptimalkan patroli mobile KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di seluruh wilayah hukum Polda Sulut.

“Tentunya ETLE masih tetap diberlakukan, dan anggota Polisi yang patroli setiap hari masih ada namun ditingkatkan untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran lalulintas,” tutup Rachmad.

Tilang Manual kembali diperlakukan Polda Sulut
Tilang Manual kembali diperlakukan Polda Sulut. (Foto istimewa)

Senada dikatakan Kasubdit Regident Polda Sulut, Kompol Andi Sukristianto.

Menurut Andi, Tilang manual ini dilakukan tidak dalam bentuk razia dan kepada pelanggar yang kedapatan melanggar aturan lalulintas akan langsung digiring ke pos polisi atau dilakukan penindakan di tempat.

“Contohnya apabila kedapatan menggunakan knalpot brong, kepada pengendara akan kami minta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar saat itu juga,” kata Andi, Rabu (24/05/2023).

Lanjut Andi, setiap anggota yang akan melakukan patroli mobile selalu dibekali Surat Perintah sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri.

“Semoga dengan adanya pemberlakukan tilang manual ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama kita tertib berlalulintas di Sulawesi Utara khususnya karena untuk kebaikan kita semua,” tutup Andi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *