oleh

Tipiter Polda Sulut Tangkap Pembeli Emas di Boltim, Babuknya 3,5 Kg

MANADO, Lidik – Petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut), dikabarkan tengah menangkap pembeli emas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dari penangkapan tersebut, petugas Tipidter dikabarkan mengamankan barang bukti sekitar 3,5 kilo emas.

Bagi masyarakat, penangkapan terhadap para pembeli emas ini keliru. Seharusnya kata mereka, yang diamankan itu adalah pihak pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat.

“Disini ada beberapa tambang emas yang menggunakan alat berat. Tapi kok dibiarkan. Malahan yang diamankan ini adalah pembeli emasnya,” kata Rianto, warga Boltim, Kamis (24/11/2022) siang.

Lanjutnya, mereka menuding jika oknum petugas di Tipidter Polda Sulut telah diduga menerima upeti dari pihak penambang alat berat.

Sebab, meski tidak mengantongi izin, aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat masih beroperasi di Boltim.

Oleh karenanya, mereka meminta agar petugas Tipidter mengamankan para pengusaha ilegal yang mengeruk emas di Boltim.

“Yang harusnya diamankan itu adalah penambang emas tanpa izin yang menggunakan alat berat. Bukan pembeli. Apakah karena pembeli emas tidak memberikan upeti kepada aparat sehingga mereka diamankan. Kami harap aparat bisa adil, sebagaimana slogan Presisi Kapolri,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Irwanto belum bisa dihubungi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *