MINAHASA, Lidik News – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Infrastruktur jalan desa juga merupakan jalan umum yang menghubungkan daerah antar permukiman di dalam desa serta jalan sekeliling yang terkait, tentu tata letaknya berada di lahan milik negara.
Adapun manfaat pembangunannya bagi masyarakat desa merupakan tempat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Selain itu, jalan seharusnya memiliki fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan pejalan kaki .
Namun pemandangan berbeda terlihat di desa Tikela kecamatan Tombulu kabupaten Minahasa Sulawesi Utara. Salah satu titik jalan desa yang pernah dikerjakan menggunakan dana desa konstruksi rabat beton, kondisinya rusak parah dibandingkan dengan titik sebelahnya yang masih kelihatan bagus padahal waktu dibangun hanya selisih satu tahun anggaran.
Hal ini telah menjadi keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar yang sering malalui jalan tersebut. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa jalan ini mulai rusak bahkan semakin parah setelah kurang lebih satu tahun , karena adanya aktifitas kendaraan besar yang keluar masuk.
Apalagi kalau musim hujan, jalan yang sudah berlubang akan digenangi air dan kalau cuaca panas maka debu bertebaran. Sudah pasti mengganggu kenyamanan pengguna jalan baik yang berkendara terutama roda dua dan pejalan kaki.
Kepala desa Tikela ketika ditemui di kediamannya menanggapi hal ini mengatakan bahwa memang kondisi jalan tersebut sudah memprihatinkan jadi sudah perlu ada penanganan. Apalagi adanya terlalu sering kendaraan-kendaraan besar dari salah satu pengusaha yang beraktifitas masuk keluar lokasi melalui jalan tersebut menjadi salah satu penyebab.
Karena perencanaan jalan yang dibangun beberapa tahun lalu, hanya untuk aktifitas masyarakat desa dengan beban kendaraan yang standar.
“Namun sebelum direncanakan masuk dalam program dana desa tahun ini, kami sementara menunggu juknis apakah infrastruktur jalan yang pernah dibangun menggunakan dana desa berlaku untuk jangka waktu berapa lama baru kemudian bisa dialokasikan lagi untuk perbaikan ulang. Mudah-mudahan tahun ini akan ada perbaikan”, jelas Rolex Tatuno hukum tua desa Tikela.
Rolex juga menghimbauan kepada para pihak yang memiliki usaha di wilayah desa Tikela agar bisa lebih bersinergi dengan pemerintah desa dalam hal kontribusi untuk PAD desa. Juga berharap kedepan kiranya para pengusaha dapat memberdayakan masyarakat desa yang berpotensi tentunya untuk kemajuan bersama masyarakat desa Tikela.
Komentar